BEKASI, POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Keputusan strategis ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28 tahun) alias MHH, atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati. Langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif Kemenag Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta instansi terkait lainnya.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi, Endang Saefudin, mengonfirmasi ada tiga poin utama yang disepakati: penghentian aktivitas pesantren, pemulangan seluruh santri asrama, serta pengalihan metode kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Langkah-langkahnya adalah disepakati untuk menghentikan semua aktivitas pesantren. Kedua, pemulangan santri secara keseluruhan. Yang ketiga, melaksanakan pendidikan PJJ,” terang Endang di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Guna menindaklanjuti kesepakatan tersebut, sebanyak 139 santri yang menghuni asrama dipulangkan ke rumah masing-masing. Rinciannya meliputi 10 santri tingkat SDIT, 61 santri SMPIT, dan 68 santri Madrasah Aliyah (MA). Proses pemulangan asrama dilaporkan telah mencapai 80 persen dan ditargetkan tuntas seluruhnya pada hari ini.

Kebijakan PJJ sendiri diperluas untuk seluruh jenjang pendidikan di lingkungan Yayasan Dar Et Tauhid, mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga MA, termasuk bagi siswa non-asrama, guna menjaga kondisi psikologis anak-anak pasca-insiden tersebut.

Terkait pencabutan izin operasional atau penutupan permanen, Kemenag Kota Bekasi menegaskan bahwa wewenang eksekusi berada di tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pontren) Kemenag RI di Jakarta. Pihak daerah telah melayangkan surat rekomendasi resmi yang menilai insiden tersebut sebagai kategori pelanggaran berat.

“Untuk dasar pelanggarannya memang termasuk pelanggaran berat, tetapi itu kami kembali lagi kepada Dirjen Pontren dalam pengambilan keputusan hasil rekomendasi dari kami,” tegas Endang.