BEKASI.POJOKSATU.id - Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) sebesar 16 persen menjadi tuntutan utama massa buruh Bekasi yang berdemonstrasi di kantor Pemkot Bekasi dan kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa, 21 November 2023.
Anggota Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Bekasi Unsur Serikat Pekerja Abdul Haris mengatakan kenaikan UMP 2024 16 persen tersebut berdasarkan hasil survei dan amat realistis.
"Bukan angka khayalan kita, tapi kita melakukan survei di beberapa pasar tradisional dan pasar modern, dapatlah angka 16 persen," ucap Abdul kepada bekasi.pojoksatu.id.
Baca Juga: Buruh Bekasi Geruduk Kantor Pemkot Bekasi dan Disnaker, Tuntut Kenaikan UMP 2024
Abdul juga menyampaikan ada beberapa angka yang dikeluarkan pihak buruh kepada Pemerintah untuk kenaikan UMP di Kota Bekasi yaitu Rp5.977.889.
"Gubernur juga bisa menerima angka ini sebagai bagian dari keputusan nanti untuk kenaikan UMP 2024," ucap dia.
Unsur Depeko terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, Pemerintah Kota Bekasi dan akademisi.***




