BEKASI.POJOKSATU.ID - Upaya menjaga wajah Kota Bekasi agar tetap rapi dan tertata kembali menjadi sorotan setelah penertiban spanduk rumah makan di wilayah Jatiasih menuai perhatian publik.

Pemerintah daerah menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menciptakan ruang kota yang bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh warga.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyatakan penertiban dilakukan sesuai instruksi pimpinan dan arahan Presiden melalui program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Baca Juga: Tiga Abad Berdiri, Kelenteng Hok Lay Kiong Jadi Simbol Harmoni dan Toleransi di Jantung Kota Bekasi

Menurutnya, penataan reklame dan spanduk menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga estetika kota.

“Penertiban sesuai instruksi pimpinan dan arahan Pak Presiden Indonesia program ASRI (Aman, Sehat, Resik Indah),” ujar Nesan.

Ia menjelaskan bahwa reklame, banner, maupun spanduk yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan kesan semrawut.

Baca Juga: Spanduk Dicopot Satpol PP, UMKM Rumah Makan Padang di Jatiasih Keluhkan Dampak ke Penjualan

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat merusak citra kota dan mengurangi kenyamanan ruang publik.

“Pemasangan yang tidak sesuai tempatnya tetap kami tertibkan. Jika terlihat kumuh dan mengganggu estetika, baik di jalan maupun di lahan pribadi, akan kami tertibkan,” ungkapnya.

Fenomena reklame liar memang kerap menjadi persoalan di sejumlah kota berkembang.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Pimpin Operasi Kejahatan Jalanan, Knalpot Brong Jadi Sasaran di Serang Baru

Spanduk yang dipasang sembarangan di tiang listrik, pohon, pagar, hingga dinding bangunan dapat menciptakan kesan tidak tertib.

Selain aspek visual, penempatan yang tidak sesuai juga berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

Pemerintah Kota Bekasi menilai penataan ruang publik tidak hanya soal keindahan, tetapi juga tentang tata kelola kota modern.

Ruang jalan, trotoar, dan fasad bangunan diharapkan memiliki standar kerapian tertentu agar mencerminkan wajah kota yang progresif dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.

Meski demikian, kebijakan ini juga menuntut keseimbangan. Spanduk dan banner selama ini menjadi media promosi paling terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Rawalumbu, Dua Remaja Pembawa Celurit Ditangkap

Pemerintah ingin menjaga estetika kota, di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan ruang promosi yang efektif dan murah.

Dalam konteks inilah, dialog antara pemerintah dan masyarakat menjadi penting.

Penegakan aturan perlu diiringi dengan sosialisasi yang jelas, kemudahan perizinan, serta panduan teknis pemasangan reklame agar tetap sesuai standar estetika tanpa mematikan kreativitas dan kebutuhan usaha.

Baca Juga: Libur Imlek 2026, 378 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Didominasi Arah Trans Jawa dan Bandung

Satpol PP menyebut pendekatan humanis telah diupayakan sebelum penertiban dilakukan.

Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari strategi agar penataan tidak sekadar represif, melainkan juga solutif.

Upaya menata reklame dan spanduk sejatinya adalah bagian dari transformasi tata ruang kota menuju lingkungan yang lebih tertib dan enak dipandang.

Tantangannya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan adil dan proporsional, sehingga wajah kota tetap terjaga tanpa mengabaikan dinamika ekonomi warganya.***