BEKASI.POJOKSATU.ID - Penertiban spanduk jualan milik sebuah rumah makan Padang di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, memicu polemik dan sorotan publik.
Bagi pemerintah, langkah itu merupakan bagian dari penegakan aturan dan program penataan kota.
Namun bagi pelaku usaha kecil, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu roda ekonomi mereka.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Pimpin Operasi Kejahatan Jalanan, Knalpot Brong Jadi Sasaran di Serang Baru
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai instruksi pimpinan serta arahan Presiden melalui program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Ia menyebutkan, penertiban menyasar banner, spanduk, dan reklame yang tidak berizin maupun dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Penertiban sesuai instruksi pimpinan dan arahan Pak Presiden Indonesia program ASRI (Aman, Sehat, Resik Indah),” ujar Nesan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Rawalumbu, Dua Remaja Pembawa Celurit Ditangkap
Menurutnya, pemasangan media promosi luar ruang yang dianggap kumuh dan mengganggu estetika tetap akan ditertibkan, termasuk yang berada di lahan pribadi.
“Pemasangan yang tidak sesuai tempatnya tetap kami tertibkan. Jika terlihat kumuh dan mengganggu estetika, baik di jalan maupun di lahan pribadi, akan kami tertibkan,” ungkapnya.
Namun, pihak pemilik rumah makan menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut.
Baca Juga: Libur Imlek 2026, 378 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Didominasi Arah Trans Jawa dan Bandung
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat petugas mencopot spanduk yang terpasang di tembok bangunan.
Caca, anak pemilik rumah makan, mempersoalkan penertiban itu karena spanduk dipasang di lahan milik sendiri.
“Kita buat sendiri spanduknya,” ujar Caca.
Bagi pelaku UMKM, spanduk sederhana menjadi salah satu media promosi paling efektif dan murah.
Tanpa biaya besar untuk iklan digital atau papan reklame resmi, spanduk di depan toko menjadi cara praktis menarik perhatian pelanggan yang melintas.
Pencopotan spanduk dikhawatirkan berdampak langsung pada tingkat kunjungan dan penjualan.
Pelaku usaha kecil umumnya mengandalkan promosi visual di sekitar lokasi usaha untuk mempertahankan omzet harian.
Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang kompetitif, setiap bentuk promosi memiliki peran penting dalam menjaga arus pelanggan.
Sejumlah pelaku UMKM berharap pemerintah dapat menyediakan solusi alternatif, seperti mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan terjangkau, atau panduan standar desain agar tetap sesuai estetika kota tanpa menghilangkan identitas usaha.
Di sisi lain, Satpol PP menyatakan telah berupaya memberikan pemahaman sebelum melakukan penertiban.
Pendekatan humanis disebut menjadi bagian dari proses sosialisasi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Polemik ini membuka ruang diskusi mengenai keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan usaha kecil.
Penegakan aturan memang penting demi menjaga wajah kota tetap rapi dan tertib.
Namun, dukungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal juga menjadi aspek yang tak kalah krusial.
Ke depan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menjaga estetika kota.
Tetapi juga memastikan pelaku UMKM tetap dapat berkembang tanpa hambatan promosi yang signifikan.***




