BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan Korlantas Polri.
Bagi masyarakat yang berencana pulang kampung, memahami jadwal dan skema rekayasa lalu lintas menjadi hal krusial agar perjalanan tidak terhambat.
Sistem satu arah (one way) saat arus mudik akan diberlakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Skema ini berlaku dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.
Sementara arus balik akan menerapkan one way dari KM 421 menuju KM 70 pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan memastikan kelancaran sekaligus keselamatan perjalanan pemudik.
Baca Juga: Edukasi Kebakaran hingga Flying Fox Meriahkan CFD Bekasi, Disdamkarmat Ajak Warga Siaga Bencana
“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya.
Pemudik juga perlu mencermati jadwal penutupan dan normalisasi jalur.
Sebelum one way diberlakukan, akan dilakukan penutupan jalan masuk serta pembersihan jalur dan rest area.
Baca Juga: Pasar Harus Selesai Sebelum Jam Kerja Dimulai, Dishub Pastikan Jalan Kapten Sumantri Kembali Normal
Untuk arus mudik, pembersihan dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 waktu setempat.
Sementara arus balik dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 waktu setempat.
Normalisasi jalur atau pembukaan kembali akses akan dilakukan pada 21 Maret 2026 dini hari untuk arus mudik dan 30 Maret 2026 dini hari untuk arus balik.
Selain one way, sistem ganjil genap juga diberlakukan di sejumlah ruas strategis, seperti dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 414 Kalikangkung, serta Tol Tangerang–Merak KM 31–98.
Ganjil genap arus mudik berlaku 17–20 Maret 2026, sedangkan arus balik 23–29 Maret 2026.
Namun, tidak semua kendaraan terkena aturan ini.
Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, hingga kendaraan tertentu yang mendapat pengecualian tidak diwajibkan mengikuti sistem ganjil genap.
Pihak kepolisian juga diberikan kewenangan melakukan manajemen operasional sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Parkir Naik ke Trotoar, Dishub Pastikan Pejalan Kaki Tetap Aman Usai Relokasi Pasar Kapten Sumantri
Jika terjadi lonjakan kendaraan secara tiba-tiba, rekayasa tambahan dapat diterapkan demi keselamatan bersama.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang, memastikan kondisi kendaraan prima, menjaga stamina, serta mematuhi rambu dan arahan petugas.
Dengan memahami jadwal detail dan aturan yang berlaku, diharapkan perjalanan mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik.***




