BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemkot Bekasi mulai menyiapkan kebijakan Work From Anywhere bagi aparatur sipil negara menjelang periode mudik Lebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja agar pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya sekaligus memiliki fleksibilitas selama masa arus mudik Lebaran.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan penerapan WFA akan diatur secara teknis oleh pemerintah daerah dengan tetap menekankan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, seluruh ASN diberikan kesempatan bekerja dari mana saja selama tetap melaporkan hasil pekerjaan secara daring.

Baca Juga: Antrean Truk Sampah ke Bantargebang Sempat Mengular 8 Km di Jalan Narogong, Penutupan Zona 4 Jadi Pemicu Utama

“Rencananya dilakukan sebelum pelaksanaan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Yakni dari Rabu, Kamis, Jumat melalui cuti bersama yang diberikan kepada jajaran Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri, di Bekasi, Senin 16 Maret 2026.

Tri menjelaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi seluruh pegawai secara menyeluruh.

Penerapannya akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing ASN.

Ia menegaskan bahwa pegawai yang pekerjaannya bersifat administratif dan tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat menjalankan tugasnya secara fleksibel dari mana saja.

Baca Juga: PT Arifa Perdana Mandiri Klarifikasi Pemberitaan dan Sampaikan Permohonan Maaf

“Jadi yang memang pekerjaan-pekerjaan administrasi itu bisa mereka lakukan di mana saja,” jelasnya.

Namun demikian, Pemkot Bekasi memastikan layanan publik tetap berjalan normal selama periode tersebut.

Oleh karena itu, ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor.

Tri menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian pegawai menjalankan sistem kerja jarak jauh.

“Tetapi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara pelayanan, maka mereka diminta tetap masuk,” tegas Tri.

Pemkot Bekasi juga memastikan bahwa sistem pelaporan kerja secara daring akan menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap kinerja ASN selama kebijakan WFA diberlakukan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tekankan Peran Ulama dan Pemimpin dalam Membangun Kota

Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah berharap produktivitas pegawai tetap terjaga meskipun tidak seluruhnya bekerja dari kantor.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas menjelang puncak arus mudik Lebaran sekaligus memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN yang hendak pulang ke kampung halaman.

Pemkot Bekasi menilai penerapan WFA secara terbatas dan terukur menjadi salah satu langkah adaptif dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan pegawai selama momentum Hari Raya Idulfitri.***