BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mewajibkan penggunaan bahasa Inggris saat memimpin rapat daring melalui Zoom, khususnya dalam skema Work From Home (WFH).

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pekan depan dan ditujukan terutama bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong Bekasi menjadi kota dengan standar internasional.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas ASN dalam sistem kerja fleksibel.

Baca Juga: Tri Adhianto Raih Top Pembina BUMD 2026, Dorong Inovasi dan Kinerja Daerah

“Jadi kita mulai berlatih untuk menjadi kota internasional. Jadi wacana hari ini, WFH menjadi lebih produktif dan momentum kita bersama,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, setiap rapat diwajibkan direkam dan dilaporkan sebagai bahan evaluasi berjenjang.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap dapat meningkatkan kapasitas ASN, khususnya dalam penguasaan bahasa asing, serta mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih kompetitif di tingkat global.***