BEKASI.POJOKSATU.id – Untuk mengurangi kemacetan di kawasan Jalan Perjuangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menerapkan kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) secara terbatas di jam-jam sibuk.
Pemberlakuan SSA ini merupakan hasil keputusan dari rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025, di kantor Dishub Kota Bekasi. Sistem satu arah akan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, dengan rute dari Simpang Proyek menuju Pertigaan Patal (Masjid Insan Kamil).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna memperlancar mobilitas warga, terutama pada pagi hari saat volume kendaraan tinggi.
Baca Juga: Pandawara Group Kolaborasi dengan Pemkot Bekasi, Ajak Warga Jaga Kebersihan Sungai
Sebagai bagian dari sosialisasi, Dishub Bekasi menggandeng Diskominfostandi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial, leaflet, serta pemberitaan di media online.
“Kami mengimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan rute perjalanan mereka dan mendukung pelaksanaan sistem satu arah ini demi kelancaran bersama,” ujar Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar. (adv)***




