BEKASI.POJOKSATU.id - International Labour Organization (ILO) dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection.

Forum internasional yang diikuti 15 negara di Asia ini membahas praktik terbaik penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara.

Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang berlangsung sejak tahun 2021 ini merupakan salah satu amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejalan dengan semangat ILO, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

Para pekerja diharapkan masih mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil mendapatkan pekerjaan kembali pasca mengalami PHK.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berharap melalui forum internasional ini dapat dihasilkan berbagai rekomendasi untuk peningkatan kualitas program JKP.

"Menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini. Dengan forum ini kita sangat senang karena bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan negara-negara lain dalam mengelola JKP," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

"Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian menuju Social Security Summit yang akan kami selenggarakan November mendatang," imbuhnya.

Anggoro menjelaskan tren klaim JKP setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Hal ini disebabkan kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian, apalasi saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah yang menjadi salah satu tantangan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja, khususnya kelas menengah menjadi salah satu upaya konkret yang dapat menahan dampak dan laju kondisi tersebut.

Untuk itu, ia mendorong komitmen bersama dari seluruh pihak dalam mewujudkan penguatan jaminan sosial pekerja.

Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada tahun 2022, hingga 31 Agustus 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp 675 miliar.

Menilik data Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus lalu, 80 persen pekerja yang ter-PHK selama tahun 2024, telah mendapatkan manfaat JKP.

Anggoro menyadari masih ada kesenjangan sebesar 20 persen karena tidak seluruh pekerja tersebut eligible sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.

Anggoro pun mengajak seluruh delegasi untuk meningkatkan kolaborasi guna memperkuat ekosistem jaminan sosial, khususnya di kawasan Asia.

Dengan begitu, ekosistem ini dapat saling terhubung dan komprehensif bagi seluruh pekerja sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

"Sekali lagi saya ucapkan selamat datang kepada para delegasi. Semoga berbagai pengalaman dan solusi yang akan dibahas dalam forum ini dapat memberi inspirasi untuk meningkatkan kualitas jaminan sosial di masing-masing negara, sehingga dapat mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara global," tandasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi mengatakan bahwa program JKP sangat membantu masyarakat di tengah perekonomian yang tidak menentu.

Ia berharap penguatan dan peningkatan kualitas jaminan sosial bisa direalisasikan.

“Tentu kita akan menjalankan program yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat. Termasuk di Kota Bekasi program JKP juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu saya imbau kepada masyarakat pekerja juga bisa mendaftarkan secara mandiri, maupun perusahaan yang secara kolektif mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota,” harap Uus.***