BEKASI.POJOKSATU.id - Ada 12 orang yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi atas foto pamer nomor jersey nomor 2 yang erat terkait pasangan calon presiden-wakil presiden.

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menjadi salah satu terlapor, beserta 11 camat berbagai wilayah di Kota Bekasi.

Tak hanya itu, BJB Kota Bekasi yang berpreran sebagai sponsor acara itu turut dilaporkan kepada Bawaslu Kota Bekasi.

Baca Juga: ASN Kota Bekasi Pamer Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi Siap Tanggung Jawab

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menegaskan saat ini laporan masih pada tahap proses penyelidikan.

"Karena gambar yang beredar ini, tidak semua yang ada di foto itu memegang kaos nomor 2, maka nanti kalau proses penyelidikan," ucap Sodikin kepada awak media, Kamis, 4 Januari 2023.

Sodikin menyebutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dilakukan oleh warga pada 2 Januari 2024.

Baca Juga: 12 ASN Pemkot Bekasi Diduga Tidak Netral Karena Pamer Nomor 2, Bawaslu Bakal Panggil Mereka

Pihak Bawaslu Kota Bekasi, saat ini masih fokus dalam klarifikasi terduga yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebut.

Bawaslu Kota Bekasi, enggan banyak mengomentari terkait ada atau tidaknya pelanggaran pemilu tersebut.

"Ini yang akan nanti kita buktikan apakah momentum acara sepakbola itu dalam rangka kampanye atau tidak, kan ini harus dicari dulu infonya, kita harus kumpul semua bukti buktinya," demikian kata dia.***