BEKASI.POJOKSATU.id - Penyempitan dan alih fungsi bantaran sungai oleh pengembang maupun warga menjadi sorotan tajam Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan fakta banyaknya kawasan perumahan di wilayah Bekasi yang memanfaat area sekitar aliran air secara ilegal, bahkan membeton bagian atas sungai untuk dijadikan teras rumah.

​Dedi menegaskan bahwa tindakan membeton dan mengokupasi bantaran sungai telah merenggut kapasitas tampung serta mengganggu fungsi alami jalur air. Hal ini berdampak fatal ketika debit air meningkat drastis saat intensitas hujan tinggi.

​"Upaya penanggulangan banjir tidak akan pernah efektif jika hanya berfokus pada pengerukan lumpur tanpa adanya penertiban tata ruang di sepanjang sempadan sungai," kata dia.

​Oleh karena itu, Pemprov Jabar mendorong Pemkot dan Pemkab Bekasi untuk memperketat pengawasan izin perumahan serta menindak tegas penyerobotan kawasan sungai.

Keterlibatan aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan guna mengembalikan fungsi asli sungai sebagai jalur evakuasi air alami, demi melindungi lingkungan dari risiko bencana banjir.