BEKASI.POJOKSATU.id - Sejak 20 September 2023, Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan aturan jam operasional truk di pagi hari. Truk dilarang melintas mulai 06.00 sampai dengan 08.30 di sejumlah ruas jalan.
Beberapa ruas jalan yang dilarang dilintasi truk selama rentang waktu itu adalah Jalan Sultan Agung, Jalan Ir. Juanda, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Enam hari sejak penerapan aturan jam operasional tersebut, masih banyak truk yang melintasi jalan protokol tersebut. Pemkot Bekasi menggandeng Satlantas Polres Metro Bekasi Kota berencana menerapkan sanksi mulai pekan depan.
Baca Juga: Cerita Truk Tanah di Babelan, Patuh Jam Operasional saat Viral Saja
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto menyatakan bahwa data harian telah dikumpulkan, dan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan dalam seminggu ke depan.
"Petugas yang ditempatkan di beberapa titik telah mencatat plat nomor kendaraan untuk evaluasi," kata dia.
Saat kendaraan besar melanggar aturan, petugas memberikan informasi tentang pembatasan jam operasional kepada pengemudi.
Baca Juga: Pungli di Babelan Viral, Tak Ada Truk Tanah Lewat Kota Bekasi Seperti Biasa
Namun tidak untuk pekan depan, Dishub bersama polisi akan melaksanakan operasi gabungan dengan tindakan seperti penilangan atau pengalihan arah kendaraan.
"Meskipun ada sedikit penurunan jumlah kendaraan besar yang melintas selama jam pembatasan, penurunan ini masih relatif kecil, berkisar antara 8 hingga 10 persen dibandingkan dengan sebelumnya," ucap dia.
Kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Bekasi itu bertujuan mengurangi kemacetan selama jam sibuk pagi dan mengurangi risiko kecelakaan.
Baca Juga: Aduh, Truk Tanah Tetap Bikin Jalan di Kota Bekasi Ramai saat Malam Hari
Seiring dengan itu, kendaraan besar yang memasuki wilayah Kota Bekasi di pagi hari diharapkan telah bergerak sejak malam sebelumnya dari titik keberangkatan.
Ini memungkinkan pengemudi untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan melalui wilayah Kota Bekasi.***




