POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahlis waris alm. Ahmad Gunawan yang yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kue. Ahmad meninggal dunia dikarenakan sakit.
Total santunan kematian yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp42.000.000. Penyerahan Simbolis Santunan dilakukan langsung dirumah kediaman almarhum di Taman Wanasari Indah, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Alm. Ahmad Gunawan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Bekasi Cikarang sejak bulan Maret 2023 dan meninggal pada bulan Mei 2023. Ahmad Gunawan dinyatakan meninggal dikarenakan henti jantung.
”Walaupun Almarhum baru menjadi peserta selama 3 bulan, hak almarhum Ahmad Gunawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berkurang sedikitpun," tutur Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi-Cikarang, Hendrayanto, Jumat, 9 Juni 2023.
"Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," sambung dia.
BACA JUGA: BP Jamsostek Bekasi Cikarang Resmi Jalin Kerja Sama dengan Forum UMKM Kabupaten Bekasi
Pedagang termasuk dalam kategori BPU (Bukan Penerima Upah) yang kini juga menjadi perhatian BP Jamsostek untuk dilindungi dari resiko saat melakukan pekerjaannya.
"Kami berharap ke depannya lebih banyak lagi pedagang yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakrejaan karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami," ucap Hendrayanto.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BP Jamsostek telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
BACA JUGA: Peringati Hari Buruh, BP Jamsostek Bekasi Cikarang Bagikan Sembako kepada Pekerja
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.
Editor: Andi Saddam




