BEKASI.POJOKSATU.id - Bekasi Audit Watch (BAW) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait tindak lanjut audit BPKP tahun 2020 terhadap PT Migas Kota Bekasi.

Audit tersebut sebelumnya merekomendasikan agar PT Migas melakukan renegosiasi dengan PT Foster Oil & Energy (FOE) dalam pengelolaan blok migas Jatinegara, Jatisampurna, Bekasi. Tujuannya untuk merevisi perjanjian yang dianggap tidak sesuai perda agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban serta transparansi.

“Kami mengapresiasi pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah elite pemerintahan dan petinggi PT Migas Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi yang berlangsung pada pekan kemarin. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Kota Bekasi melakukan penegakan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota Bekasi, terutama terkait pengelolaan blok Migas Jatinegara oleh PT Migas Kota Bekasi," kata Koordinator BAW, Fuad Adnan, dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Fuad, pihak yang diperiksa mencakup mantan wali kota, mantan Asda III, Kabag Perekonomian, serta jajaran komisaris dan direktur PT Migas. Mereka dianggap sebagai tokoh kunci sejak awal kerja sama dengan PT FOE.

Baca Juga: Tri Adhianto Apresiasi PT Migas Kota Bekasi Capai Break Even Point dan Setor Dividen Rp3,7 Miliar

Fuad juga menilai, Kejari perlu memperluas penyelidikan tidak hanya pada periode 2009–2020, tetapi juga setelah putusan incraht Mahkamah Agung (MA) tahun 2022. Putusan tersebut memenangkan PT Migas Kota Bekasi sebagai pengelola penuh, namun Direktur PT Migas, Apung Widadi, justru menempuh jalur perdamaian (acte van dading) dengan PT FOE.

“Pilihan perdamaian dengan PT FOE ini jelas melanggar keputusan incraht MA, dan menyebabkan PT Migas Kota Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah. Kejari Kota Bekasi harus lebih jeli dan berani untuk menyelidiki potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh Direktur PT Migas Kota Bekasi ini,” tegas Fuad.

Ia menambahkan, perdamaian tersebut membuat posisi PT Migas melemah karena PT FOE kini justru menguasai operasional blok migas, sementara PT Migas hanya sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Formasi Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Kejanggalan Keuangan PT Migas Kota Bekasi

“Kami berharap pihak Kejari Kota Bekasi tidak perlu ragu lagi untuk menyelidiki kerugian atas pilihan damai yang dilakukan oleh Apung Widadi. Karena tidak saja merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan posisi PT Migas Kota Bekasi yang sudah tidak lagi menjadi pengelola utama blok migas Jatinegara," kata Fuad.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Miskin Bekasi juga menggelar aksi di depan kantor Kejari pada Kamis, 25 September 2025, mendesak aparat hukum serius mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama PT Migas dengan PT FOE.***