BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sampai saat ini belum menerima laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Diketahui bahwa sejumlah APK Pasangan Calon (Paslon) Heri Koswara dan Solihin di sejumlah titik dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.

Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menerangkan, sampai saat ini belum ada pihak yang mengadukan terkait perusakan APK.

"Kami belum menerima laporan secara resmi, namun saya sampaikan silahkan peserta pemilu yang ingin melaporkan dan sertakan bukti-buktinya," ungkap Sodikin, kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Sejumlah Alat Peraga Kampanye Milik Heri Koswara dan Solihin Dirusak

Sodikin juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan kepada paslon untuk tidak melakukan pelanggaran ketentuan kampanye ataupun APK.

Tidak sampai di situ saja, pihaknya juga meminta kepada peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas selama berlangsungnya pemilu.

"Saya sampaikan agar menjaga pilkada damai termasuk (tentang) APK," jelas dia.

Perusakan APK tersebut melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. ***