BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mewanti-wanti kepada calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD memanfaatkan reses.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa sejak tanggal 27 Januari hingga 31 Januari 2024 seluruh anggota DPRD melakukan Reses I tahun 2024 kepada masyarakat berdasarkan Surat nomor 175/230/SETWAN.FPP yang diterbitkan Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nur Fathia menegaskan momentum reses tidak diperbolehkan untuk ajang kampanye para anggota legislatif yang mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Legislatif (Caleg) ataupun Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengangguran di Kota Bekasi Semakin Banyak, Pemkot Harus Fokus Berdayakan Masyarakat Usia Produkif
"Eeses itu kan pada umumnya untuk menyalurkan dana aspirasi. Nah jadi tidak diperbolehkan untuk dijadikan ajang kampanye, jadi harus kegiatan terpisah," tegas Vidya, saat dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
Kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut juga sudah diatur ke dalam undang-undang. Sementara pihak DPRD juga sudah bersurat kepada Bawaslu Kota Bekasi.
"Tidak menjadi persoalan selama tidak diselingi dengan kampanye itu," ucap dia.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Baut Penyangga Jembatan Cipendawa Bakal Dicari Polisi
Vidya meminta anggota DPRD petahana harus bijak dalam kegiatan reses tersebut serta menaati aturan yang sudah ada.***




