BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperketat aturan jam melintas bagi truk pengangkut tanah di jalur arteri.

Kebijakan baru ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota Nomor 500.11.1/Kep.500-Dishub/IX/2025, yang membatasi operasional truk tanah hanya pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Sebelumnya, kendaraan tersebut diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Pembatasan ini secara signifikan mengurangi waktu operasional truk tanah yang kerap melintas di ruas utama Kota Bekasi.

Baca Juga: Banjir Hingga Satu Meter Rendam Perumahan Duta Indah Jatimakmur Setelah Hujan Deras

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno, menjelaskan bahwa petugas Dishub akan ditempatkan di sejumlah titik, termasuk gerbang keluar Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani, guna mencegah kendaraan melintas sebelum jam yang diizinkan.

“Pengawasan kami lakukan tepat di depan pintu Tol Bekasi Barat. Jika ada truk tanah yang beroperasi sebelum pukul 00.00 WIB, akan langsung kami minta untuk putar balik,” kata Zeno pada Rabu, 19 November 2025.

Menurutnya, pembatasan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus memastikan kondisi jalan tetap terpelihara. Truk tanah yang beroperasi di luar jadwal dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan.

Baca Juga: 10 Titik di Kota Bekasi Terendam Banjir Usai Hujan Deras, BPBD Kerahkan Perahu Karet untuk Evakuasi

Zeno menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini telah mempertimbangkan kondisi investasi dan aktivitas ekonomi di Kota Bekasi sehingga tidak menghambat iklim usaha.***