BEKASI.POJOKSATU.id - Meski tidak jadi menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tetap menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).
Pemungutan suara lanjutan digelar di puluhan TPS di Kecamatan Mustikajaya, Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Pemungutan suara lanjutan digelar karena saat 14 Februari 2024 tidak ada sejumlah surat suara bagi pemilih.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Batal Terselenggara di 3 TPS Bekasi Timur
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan PSL tetap dilaksanakan Sabtu, 24 Februari 2024.
"Untuk mekanisme pelaksanaannya nanti di satu tempat gtu, misalnya di kita itu kan kelurahan. Berarti di balai kelurahan kaya gitu," ungkap Eli kepada bekasi.pojoksatu.id.
Pihaknya sudah memberitahu kepada masyarakat yang waktu kemarin tanggal 14 Februari belum melakukan pemungutan Suara.
"Kita sudah menyampaikan pemberitahuan lagi, bagi yang belum memilih berdasarkan rekomendasi Panwascam," ucap Eli.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah Bantu Stabilkan Harga Pangan yang Meroket saat Tahun Politik
Eli menerangkan bahwa pemungutan suara lanjutan tersebut bukan merupakan Pemilih baru, namun yang sudah terdaftar dan belum melakukan pemungutan suara.
"Misalnya dia rekomendasinya belum memilih berapa orang yang belum memilih terus DPRD-nya Provinsi misalnya karena surat suara Provinsi belum diterima itu aja yang belum memilih, bukan daftar baru," kata dia menegaskan.
TPS yang akan menggelar pemungutan suara lanjutan:
Kecamatan Rawalumbu 17 TPS:
1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi
2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi
3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi
4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi
5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi
6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi
7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi
8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi
9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi
10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi
11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi
12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi
13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi
14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi
15. 15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi
16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi
17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi
Kecamatan Mustika Jaya 9 TPS:
1. TPS 155: 29 DPRD Provinsi
2. TPS 179: 44 DPRD Provinsi
3. TPS 182: 39 DPRD Provinsi
4. TPS 183: 46 DPRD Provinsi
5. TPS 184: 49 DPRD Provinsi
6. TPS 189: 42 DPRD Provinsi
7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara).
9. TPS 178: 43 DPRD Provinsi.
Kecamatan Bekasi Timur 1 TPS:
1. TPS 86: 76 DPRD Kota.***




