BEKASI.POJOKSATU.id – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menyerahkan santunan simbolis sebesar Rp 2.8 Miliyar kepada pegawai non-ASN dan lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi periode Januari hingga Mei 2026.

Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Senin (8/6/2026).

Manfaat tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) yang terintegrasi dengan program Beasiswa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menyatakan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD.

Plh Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasi atas komitmen diatas dan kota Bekasi tetap mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UCJ) di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pegawai non-ASN dan lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Penyerahan manfaat ini merupakan bukti nyata hadirnya Pemerintah Kota Bekasi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mewujudkan Kota Bekasi yang semakin keren, nyaman kotanya, sejahtera warganya," ujar Fauzan.