BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Forum Pemuda Burangkeng Bersatu Pecinta Lingkungan (Prabu PL) Carsa Hamdani mengatakan masyarakat Desa Burangkeng terutama kaum ibu meminta pencairan uang kompensasi bau setiap 3 bulan.

"Mereka ingin agar per 3 bulan bisa dibayarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, mengapa? Agar rekening mereka tidak mati," ucap Carsa kepada wartawan, baru-baru ini.

Dia mengatakan pembayaran terhadap kompensasi lebih dari 6 bulan berpotensi membuat rekening penerima terblokir sistem.

Baca Juga: Lurah Burangkeng Berharap Warga Segera Terima Uang Kompensasi Bau

Apabila terblokir, maka harus mengurus lagi ke bank dan itu menyusahkan warga.

Permintaan pembayara uang kompensasi setiap 3 bulan untuk menghindari hal itu.

"Warga juga tidak ingin dijanji-janjikan perihal kompensasi, alhamdulillah kemarin ada penjelasan dari Ibu Nurul selaku perwakilan Dinas LH," kata dia.

Baca Juga: Emak-Emak Burangkeng Tak Mau Dijanjikan soal Kompensasi Bau, Hanya Mau Kepastian

Carsa berharap Dinas LH Kabupaten Bekasi dapat menghindari keterlambatan pembayaran agar tidak mengundang reaksi masyarakat seperti demo yang terjadi pada Senin, 25 September 2023.

"Warga hanya ingin kompensasi dibayarkan tepat waktu," demikian kata dia.

Besaran kompensasi bau bagi tiap warga Burangkeng yang berdekatan dengan TPA Burangkeng adalah Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: Emak-Emak Tutup TPA Burangkeng, Tagih Kompensasi Bau kepada Pemkab Bekasi

Skema pembayaran uang kompensasi bau saat ini adalah 6 bulan, 3 bulan dan 3 bulan. Akan tetapi, Carsa tak menampik bahwa sering terjadi keterlambatan yang memicu reaksi masyarakat.***