BEKASI.POJOKSATU.id – Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta praktik penempatan kerja ilegal ke luar negeri mendorong Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan sosialisasi mengenai jalur resmi bagi calon pekerja migran.

Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi warga dari risiko eksploitasi maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan legalitas proses keberangkatan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, menegaskan bahwa seluruh tahapan penempatan pekerja migran harus melalui prosedur resmi.

Baca Juga: HUT ke-29 Kota Bekasi, Dishub Gelar Uji Emisi Gratis untuk Mobil di Kantor Wali Kota

“Kami siapkan agar pekerjaannya legal, aman, dan posisi kerjanya benar-benar jelas di negara tujuan,” ujar Iqbal, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa Disnaker terus berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan proses penempatan tenaga kerja berlangsung aman dan sesuai regulasi.

“Pastikan semua prosesnya sesuai prosedur. Jangan berangkat kalau tidak jelas legalitasnya,” tegasnya. (adv)