BEKASI.POJOKSATU.id - Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sedang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Program tersebut dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar Ginanjar, menjelaskan, pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua.
"Untuk balik nama kendaraan, masyarakat tidak harus membayar biaya balik nama lagi," ungkap Dani, kepada bekasi.pojoksatu.id, Kamis, 7 Juli 2023.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Warga Bekasi Serbu Samsat
Sementara itu, Fajar menjelaskan, untuk diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya langsung.
"Kalau tujuh tahun jelas ya harus cek fisik. Kendaraan harus dibawa, BPKB harus dibawa, kemudian STNK harus di bawa. Kalau yang hilang STNK-nya harus terlebih dahulu mengurusnya," tutur dia.
Dia menerangkan, dengan adanya program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini diharapkan bisa meringankan beban dan membantu masyarakat.
Baca Juga: Ade Puspitasari Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
"Dengan adanya program ini, jadi masyarakat bisa diringankan bebannya. Karena kan males juga, harus membayar denda-denda lainnya," tegas dia.
Fajar mengatakan, masyarakat tidak perlu takut lagi untuk membayar pajak kendaraan karena adanya program yang diberikan sehingga bisa meringankan pembiayaannya.
"Sangat membantu dan sangat meringankan beban. Seharusnya pemerintah mendukung program tersebut," pungkas dia. ***




