BEKASI.POJOKSATU.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi bergerak cepat melakukan penertiban terhadap aktivitas galian kabel serat optik di Jalan Swatantra V, Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat, 13 Juni 2026.
Petugas menemukan bekas galian yang ditinggalkan tanpa dilakukan pemulihan kondisi jalan seperti semula. Kondisi tersebut menyebabkan permukaan jalan mengalami ambles dan bergelombang sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain menindak galian yang tidak sesuai prosedur, Tim URC juga melakukan penataan kabel-kabel serat optik yang terpasang semrawut dan menjuntai rendah. Kabel tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan serta mengganggu estetika lingkungan.
Atas pelanggaran tersebut, pihak operator diberikan Surat Peringatan dan diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kerusakan jalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Jalan ini milik publik, fasilitas bersama. Siapa pun yang merusak, wajib hukumnya untuk memperbaiki kembali," demikian penegasan dari DBMSDA Kota Bekasi melalui Instagram @dbmsdakotabekasi.
DBMSDA Kota Bekasi juga mengingatkan seluruh operator telekomunikasi agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melengkapi perizinan sebelum melaksanakan pekerjaan di lapangan. Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat serta menjaga kualitas infrastruktur dan keindahan kota.
Baca Juga: Vaksinasi Rabies Gratis di Kota Bekasi Digelar 20 Juni 2026, Catat Syarat dan Lokasinya
Pemerintah Kota Bekasi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap aman, nyaman, dan layak digunakan oleh masyarakat.***




