BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan kembali mengemuka setelah KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi publik untuk ikut terlibat aktif dalam mengawal pengelolaan pajak, terutama di daerah dengan potensi ekonomi besar seperti Bekasi.
Research and Policy Analyst Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai penindakan hukum semata tidak cukup tanpa adanya tekanan publik yang berkelanjutan.
Baca Juga: Ribuan Warga Serbu Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi Selama Januari 2026
Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan kontrol sosial yang efektif untuk mencegah praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara.
“Masyarakat harus ikut mengawal, sejalan dengan janji Presiden Prabowo untuk memerangi korupsi. Tanpa tekanan publik, penindakan tidak akan cukup,” ujar Riko, Kamis 5 Februari 2026.
Riko menekankan bahwa sektor perpajakan memiliki posisi vital dalam menopang keuangan negara.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Pimpin Patroli Roda Dua di Kampung Kaveling Cegah Peredaran Narkotika
Namun di sisi lain, sektor ini juga rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat dan terbuka.
Bekasi, dengan karakter sebagai kawasan industri dan jasa, disebut memiliki perputaran uang yang sangat besar sehingga memerlukan perhatian ekstra dari publik.
Ia menilai capaian penerimaan pajak yang tinggi patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat pengawasan melemah.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba bagi Warga Kampung Kaveling
Transparansi, menurutnya, menjadi prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
“Prestasi itu penting, tapi harus dibarengi keterbukaan. Publik perlu tahu bagaimana pajak dikelola agar tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Nasional Corruption Watch DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.
Ia menilai keterlibatan publik dalam pengawasan pajak masih sangat minim karena keterbatasan akses informasi.
Padahal, keterbukaan data penerimaan pajak merupakan hak masyarakat.
Baca Juga: Drama 120 Menit dan Adu Penalti, Timnas Futsal Indonesia Gagal Juara AFC 2026
“Bekasi ini kawasan industri dan pusat perbelanjaan. Tapi publik tidak pernah tahu, sebenarnya pajak yang dikumpulkan itu dari apa saja dan berapa nilainya,” ujar Herman.
Herman menegaskan, transparansi bukan hanya soal publikasi angka, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap negara.
Tanpa keterbukaan, menurutnya, kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat akan terus tumbuh.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Bahaya Obat Terlarang dan Bagikan 250 Paket Sembako
Ia mendorong pengawasan berlapis yang melibatkan internal institusi, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah.
“Pengawasan harus melekat. Pajak itu uang rakyat, dan publik berhak tahu bagaimana dikelola,” katanya.
Kasus yang ditangani KPK di Banjarmasin disebut sebagai peringatan bahwa pengawasan tidak boleh hanya bertumpu pada aparat.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan bersih, akuntabel, dan sesuai dengan agenda antikorupsi nasional.***




