BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kota Bekasi, di mana seorang ibu menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di kediaman mereka di Perumahan Irigasi, Bekasi Timur.

Korban M (46 tahun) mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Namun, insiden terakhir menjadi yang paling brutal dan akhirnya mendorong dirinya melapor ke polisi.

“Dia (anak saya) minta uang Rp30 ribu, tapi saya bilang nggak punya. Dia maksa, lalu menyerang saya,” kata M saat ditemui awak media, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut pengakuannya, MI (23 tahun) bahkan menuduhnya membanting handphone miliknya. Padahal, ia hanya meletakkan ponsel tersebut di atas meja.

Baca Juga: Ibu Korban Penganiayaan Anak Kandung di Bekasi Hanya Bekerja Serabutan

“Dia marah besar, padahal saya cuma naruh HP-nya. Tapi dia langsung memukul saya berkali-kali,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh, terutama kepala dan pinggul. Ia mengaku belum sempat berobat ke fasilitas kesehatan, namun sudah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.

“Baru saya oles pakai obat gosok. Rasanya sakit sekali,” imbuhnya.

M mengaku kekerasan oleh anaknya sudah terjadi berulang kali. Namun ia selalu memilih bersabar. Kali ini, dia merasa sudah tak sanggup lagi menahan tekanan fisik dan psikis.

“Saya sudah tidak kuat lagi. Harapan saya ini bisa jadi pelajaran untuk dia. Saya ingin dia jera,” ucapnya lirih.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Polres Metro Bekasi Kota langsung bertindak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga: Gara-Gara Tak Diberi Uang Rp30 Ribu, Seorang Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandungnya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan adanya penangkapan.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kusumo.

MI kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***