BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang Kepala Sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di wilayah Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, berinisial SM, diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kepala sekolah tersebut meminta uang sebesar Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah siswa dengan dalih “uang capek”.
Tak hanya itu, sejumlah pungutan lainnya juga dilakukan, mulai dari biaya sampul rapor hingga pembelian alat kelas. Padahal, menurut para orang tua, kebutuhan tersebut sudah dibelanjakan secara mandiri sebelumnya.
Baca Juga: Kerap Dijadikan Aksi Balap Liar, Jalan Raya Ahmad Yani Akan Jaga Oleh Petugas Gabungan
Shinta (34 tahun), salah satu orang tua siswa, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pungli. Kepala sekolah juga dituding menyalahgunakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), melakukan intimidasi terhadap guru, bahkan tindakan yang diduga sebagai penistaan agama.
“Kepala sekolahnya sudah melakukan penyelewengan seperti pungli, penyelewengan Dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” ujar Shinta kepada media, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah meminta potongan sekitar 20 persen dari dana ekstrakurikuler yang dikelola guru kelas.
“Kepala sekolah juga kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler,” tambahnya.
Masalah lain juga ditemukan dalam penyediaan buku pelajaran. Menurut Shinta, siswa kerap tidak mendapat buku sejak awal tahun ajaran, sehingga hanya bisa belajar dari catatan guru.
“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” jelas dia.
Menanggapi hal tersebut, para wali murid dan guru telah melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.
Sidang terbuka juga pernah digelar, dihadiri oleh kepala sekolah, para guru, wali murid, pengawas Disdik, serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia.***




