BEKASI.POJOKSATU.id - Kabupaten Bekasi menuntaskan legalisasi seluruh koperasi tingkat desa dan kelurahan. Sebanyak 179 Koperasi Merah Putih Desa dan 8 Koperasi Kelurahan telah mengantongi badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita sudah 100 persen pembentukan koperasi. Tinggal penguatan operasional dan peningkatan jumlah anggota. Ini bukan proyek dinas, ini gerakan masyarakat yang kami fasilitasi,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, Selasa, 22 Juli 2025.

Koperasi-koperasi tersebut didesain untuk bergerak dalam tujuh sektor strategis: logistik, cold storage, pupuk, energi melalui kerja sama dengan Pertamina, konsumsi, klinik, dan farmasi. Meski demikian, fokus sektor di setiap desa disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing.

Baca Juga: Juara Umum Lagi, Lurah Desa Burangkeng Apresiasi Pencapaian Peserta MTQ

“Misalnya di Kedungwaringin ini potensi utamanya adalah pertanian, jadi pupuk dan logistik pertanian kita tonjolkan. Tapi prinsipnya semua desa punya tujuh unit usaha yang sama,” jelas Ida.

Ia juga menekankan bahwa koperasi bukan sekadar entitas ekonomi, tetapi juga wadah pembangunan nilai-nilai sosial seperti gotong royong, transparansi, dan kejujuran.

“Di koperasi itu tidak ada aku, yang ada adalah kita. Milik bersama, usaha bersama, untungnya pun dinikmati bersama. Ini filosofi koperasi yang harus terus kita tanamkan ke warga,” ujarnya.

Ida mengajak masyarakat untuk aktif bergabung menjadi anggota koperasi melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Menurutnya, keberhasilan koperasi akan sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat secara langsung.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Didominasi Warga Berpenghasilan Rendah

“Ini adalah perusahaan desa milik masyarakat sendiri. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kita tidak butuh keluar kota untuk cari usaha. Kita bangun desa kita sendiri,” tegasnya.***