POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang siswa tingkat SMP membawa kendaraan motor ke sekolah.
"Kami akan membuat Surat Edaran yang mengatur bahwa membawa kendaraan motor ke sekolah harus memiliki SIM," kata Sekretaris DInas Pendidikan Deded Kusmayadi, baru-baru ini.
"Surat Edaran tersebut akan disampaikan kepada semua sekolah di Kota Bekasi," sambung dia.
Surat Edaran yang akan dikeluarkan bertujuan untuk mencegah dan menghindari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh siswa yang belum memiliki SIM.
BACA JUGA: Tri Yakin UMKM Kota Bekasi Dapat Bangkit
"Kami mengimbau kepada pihak sekolah untuk mengambil tindakan sesuai dengan gagasan ini, karena kami mendukung larangan tersebut demi keselamatan," demikian kata dia. (adv)




