BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Kesehatan Kota Bekasi membentuk Tim Investigasi Kematian Alvaro. Tim itu terdiri atas dokter ahli, perwakilan organisasi profesi dan anggota asosiasi rumah sakit.

"Kami akan menyelidiki hal ini dengan seksama. Tim ini telah terbentuk kemarin, tanggal tiga, yang melibatkan para profesional, asosiasi rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan dokter spesialis," kata Fikri Firdaus, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bekasi, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dinkes Kota Bekasi juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jawa Barat.

Baca Juga: Dinkes Sudah panggil Dokter dan Direksi RS Kartika Husada Jatiasih

Firdaus mengatakan bahwa pembentukan Tim Investigasi Penyebab Kematian Alvaro ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, serta Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Mati batang otak atau brainstem death, adalah kondisi di mana seseorang kehilangan fungsi otak dan memerlukan bantuan mesin.

Batang otak terletak di bawah otak dan terhubung ke sumsum tulang belakang. Fungsi utamanya mencakup pengaturan proses otomatis tubuh seperti pernapasan, detak jantung, tekanan darah, menelan, serta pengiriman informasi antara otak dan tubuh.

Baca Juga: Hal Ini yang Membuat Keluarga Ikhlas Menerima Kepergian Alvaro

Kematian Benediktus Alvaro Darren, bocah tujuh tahun, setelah menjalani operasi amandel, masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini.

Setelah operasi tersebut, kondisi fisik Alvaro mengalami penurunan drastis dan dia harus dirawat intensif selama 13 hari serta didiagnosis mengalami mati batang otak.

Alvaro adalah pasien Rumah Sakit Kartika Husada di Jatiasih, Bekasi, yang meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023, pukul 18.45 WIB.

Baca Juga: Masih Masa Berkabung, Keluarga Alvaro Hentikan Sementara Kasus

RS Kartika Husada Jatiasih menyatakan bahwa operasi amandel yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.***