BEKASI.POJOKSATU.id - Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kota Bekasi dinilai masih belum memenuhi harapan. Di tengah ribuan lowongan yang tersedia dalam Job Fair Kota Bekasi 2026, jumlah formasi khusus untuk penyandang disabilitas masih dianggap sangat terbatas.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan menyediakan sekitar 5.000 lowongan pekerjaan dari 50 perusahaan dalam ajang bursa kerja tersebut. Namun, hanya sekitar 300 posisi yang dialokasikan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

Kondisi itu mendapat perhatian dari para pencari kerja disabilitas yang hadir untuk mencari peluang kerja.

Salah seorang pencari kerja, Azis Fahru Rozi (51 tahun), mengaku datang dengan harapan memperoleh kesempatan yang setara dengan pelamar lainnya. Namun, menurutnya, akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas hingga kini masih sangat terbatas.

"Saya datang ke job fair ini dengan harapan ada perusahaan yang bersedia menerima saya apa adanya. Keinginan saya sederhana, yaitu mendapatkan kesempatan bekerja meskipun memiliki keterbatasan fisik," kata Azis, Selasa, 7 Juli 2026.

Baca Juga: Tri Adhianto Buka Job Fair Kota Bekasi 2026, Sediakan 3.500 Lowongan dan Siapkan Program Magang

Azis mengatakan, penyandang disabilitas masih menghadapi banyak kendala untuk bisa diterima bekerja. Padahal, regulasi telah mengatur kewajiban perusahaan menyediakan kuota bagi tenaga kerja disabilitas.

"Dalam undang-undang sudah diatur bahwa perusahaan seharusnya menyediakan kuota sekitar satu persen bagi penyandang disabilitas. Namun kenyataannya kesempatan kerja itu masih sangat sulit diperoleh," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan job fair seharusnya tidak hanya mengejar banyaknya lowongan yang tersedia, tetapi juga memastikan seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih tegas mendorong perusahaan agar menjalankan ketentuan mengenai kuota pekerja disabilitas. Sebab, kesempatan memperoleh pekerjaan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang kondisi fisiknya.

"Perusahaan jangan hanya melihat keterbatasan fisik kami. Lihat juga kemampuan dan kemauan kami untuk bekerja," ucapnya.

Azis menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, memperoleh penghasilan, dan hidup mandiri.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Event Jajanan Pasar di Tiap Kecamatan

"Kami juga manusia yang memiliki kebutuhan hidup. Kami membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan," tegasnya.

Ia berharap ketentuan mengenai kuota pekerja disabilitas tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan oleh perusahaan.

Bagi Azis, pekerjaan bukan sekadar sumber penghasilan, melainkan juga bentuk pengakuan bahwa penyandang disabilitas mampu berkarya, produktif, dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.

"Kami tidak meminta belas kasihan. Kami hanya ingin diberi kesempatan yang sama untuk bekerja. Harapan saya pemerintah dan perusahaan semakin peduli," tutup Azis.***