BEKASI.POJOKSATU.ID - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap menjadi prioritas utama meski perusahaan penempatan dikenai sanksi administratif.
Penegasan ini disampaikan menyusul dijatuhkannya sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kota Bekasi yang terbukti melanggar ketentuan penempatan PMI.
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi, menegaskan sanksi yang diberikan tidak boleh berdampak pada hak dan keselamatan PMI yang telah diberangkatkan.
Baca Juga: UMSK Dinilai Jadi Pedang Bermata Dua, Buruh Sebut Perusahaan Kecil Tertekan
Menurutnya, perusahaan tetap wajib bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja migran, termasuk memastikan perlindungan hingga pemulangan apabila diperlukan.
“PMI yang sudah terlanjur berangkat tanpa Orientasi Pra Pemberangkatan tetap harus dilindungi. Perusahaan tidak boleh lepas tangan meskipun sedang dikenai sanksi,” kata Rinardi saat ditemui di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis 5 Februari 2026.
KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Putra Timur Mandiri.
Baca Juga: Permukiman Padat Jadi Perangkap Api, Kebakaran Kontrakan di Tambun Utara Tewaskan Penghuni
Sanksi berlaku sejak 3 Februari hingga 3 Mei 2026. Selama masa tersebut, kedua perusahaan dilarang melakukan seleksi, perekrutan, serta pemrosesan penempatan calon PMI baru.
Meski demikian, Rinardi menekankan bahwa kewajiban perusahaan terhadap PMI yang sudah ditempatkan tetap melekat.
Perusahaan diwajibkan menyerahkan data lengkap PMI yang diberangkatkan secara non-prosedural, membuat surat pernyataan tanggung jawab, hingga memastikan perlindungan selama masa kerja dan proses pemulangan.
Baca Juga: Belum Sebulan 2026 Berjalan, PHK di Bekasi Sudah Tembus Ratusan
“Negara hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memastikan hak-hak PMI tidak terabaikan. Sanksi ini justru menjadi pengingat agar perusahaan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KP2MI menerima laporan penempatan non-prosedural PMI ke luar negeri.
Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam selama berbulan-bulan dengan melibatkan klarifikasi kepada perusahaan, koordinasi dengan KBRI dan KJRI, serta penelusuran dokumen kerja dan izin tinggal PMI.
Rinardi menambahkan, KP2MI akan terus melakukan pengawasan selama masa sanksi berlangsung.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban perlindungan terhadap PMI, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan.
Baca Juga: Tekanan Ekonomi Nasional Menghantam, Bekasi Diperingatkan Jangan Menunggu Pusat
“Kami berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau bisa dipenuhi dalam satu atau dua minggu, sanksi dapat dievaluasi. Tapi kalau tidak, tentu akan ada konsekuensi lanjutan,” tegasnya.
Melalui langkah ini, KP2MI menegaskan bahwa penegakan aturan berjalan seiring dengan komitmen kemanusiaan.
Memastikan para pekerja migran tetap mendapatkan perlindungan negara meski perusahaan penempatannya sedang disanksi.***




