BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan mengatasnamakan damkar terhadap pemilik toko ban yang mengalami kebakaran di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede.
Kepala Disdamkarmat, Abi Hurairah, menyampaikan bahwa permintaan uang sebesar Rp8 juta kepada pemilik toko diduga kuat dilakukan oleh oknum warga, bukan oleh petugas pemadam kebakaran.
“Setelah kami konfirmasi ke seluruh anggota yang bertugas, tidak ada satu pun yang meminta uang. Dari foto yang diterima pun terlihat bukan petugas kami,” ujar Abi, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Bantah Tolak Pendampingan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Medan Satria
Abi menegaskan bahwa seluruh biaya pemadaman telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada korban kebakaran.
“Penanganan kebakaran sepenuhnya gratis. Kami tidak pernah memungut biaya dari masyarakat,” tandasnya.***




