BEKASI.POJOKSATU.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan akan memberikan sanksi kepada SDN Bekasi Jaya 8 karena tetap menggelar kegiatan outing class meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Diketahui, sekolah tersebut telah merencanakan outing class sejak tahun 2024 dengan tujuan Taman Mini Indonesia Indah. Namun, sebelum kegiatan itu dilaksanakan, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran yang secara tegas melarang kegiatan belajar di luar kelas.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, sudah memberikan pemberitahuan mengenai larangan tersebut kepada sekolah-sekolah. Jika ada yang tetap melaksanakan outing class, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Larang Outing Class, Sekolah yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

"Saya akan memberikan pembinaan. Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, tentu harus ditegur, baik secara lisan maupun tertulis," ujar Warsim, Kamis, 27 Februari 2025.

Selain SDN Bekasi Jaya 8, Warsim juga mengungkapkan ada beberapa sekolah lain yang masih berencana mengadakan kegiatan serupa meski surat edaran larangan telah dikeluarkan.***