BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya memberikan sanksi tertulis berupa Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Jatiluhur II Jatiasih Kota Bekasi.
SP kepada Kepsek SDN Jatiluhur II dikeluarkan sebagai sanksi atas kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak baik. Bahkan jika tidak ada perbaikan setelah terbitnya SP tersebut, maka sanksi bisa berlanjut kepada hukuman yang lebih berat.
"Harus perbaiki diri, jika masih diulangi lagi maka akan ada langkah selanjutnya," jelas Wijayanti selaku Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kamis (23/11/2023).
Yanti, sapaannya, mengungkapkan awal mula konflik terjadi antara Kepsek SDN Jatiluhur II dengan komite sekolah. Seharusnya, jika kepala sekolah dapat membangun komunikasi yang baik dengan komite sekolah maka konflik tidak akan terjadi.
"Sebenarnya ini kan bisa diselesaikan dari awal. Awal kejadiannya ini, karena adanya komplain dari komite sekolah, yang sebagian besar itu soal pungutan," bebernya.
Yanti mewakili Dinas Pendidikan akhirnya terlibat dalam mediasi keempat. Dalam mediasi yang dilakukan di sekolah terjadi pertemuan antara Kepsek SDN Jatiluhur II dengan komite sekolah dan wali murid. Bahkan juga dihadiri anggota DPRD Kota Bekasi, dan perwakilan Camat dan Lurah.
Sayangnya, pada mediasi keempat itu pun belum ditemukan titik temu atau solusi bagi kedua belah pihak. Bahkan komite sekolah masih menyerukan tuntutan yang sama, agar dilakukan penggantian Kepsek SDN Jatiluhur II yang baru menjabat sejak Mei 2023 itu.
"Terakhir mediasi itu wali murid ada yang pro ke Kepsek dan ada yang pro ke Komite. Dari pada tidak menemukan titik temu, menurut saya ya harus ada referendum, dengan begitu kan jelas," ujar Yanti.
Sekolah adalah public service, dengan demikian indeks kepuasan pelanggan dalam hal ini orang tua siswa juga menjadi bahan penilaian. Konflik di SDN Jatiluhur II ini pun sebenarnya tidak akan membesar jika kepala sekolah mau membuka diri, untuk berdialog dengan komite sekolah soal pungutan yang dilakukan.
"Harusnya komunikasi dari awal. Uang komite untuk apa saja, penggunaan untuk support sekolah harus jelas," lanjutnya.
Yanti menegaskan, hukuman disiplin kepada Kepsek SDN Jatiluhur II tidak serta merta dilakukan. Tentunya, SP yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah melalui prosedur dan tahapan sesuai aturan.
"Dalam survei kedinasan memang seperti itu, siapapun ASN (aparatur sipil negara) yang memenuhi pasal pelanggaran pasti diberikan sanksi, berjenjang begitu," pungkasnya. (Mas)



