BEKASI.POJOKSATU.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Perparkiran (UPTD LLAP) Jatiasih Dinas Perhubungan Kota Bekasi melaksanakan pengaturan lalu lintas melalui sistem buka-tutup portal bagi kendaraan angkutan barang dengan tonase di atas 5 ton di Jalan Raya Jatiasih, Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini dijalankan sesuai arahan Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Teguh Indrianto.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada jam sibuk serta menjaga kelancaran arus di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Komsen Jatiasih dan Jalan Cipendawa, Rawalumbu.
Baca Juga: Kapolsek Bekasi Selatan Jalin Silaturahmi dengan Kecamatan untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas
"Pembatasan diberlakukan setiap hari pada waktu puncak, yakni pukul 06.00–08.00 WIB pada pagi hari serta pukul 17.00–21.00 WIB pada sore hingga malam," demikian tertera pada Instagram resmi Dishub Kota Bekasi @dishubkotabekasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas Dishub berjaga untuk memastikan kendaraan bertonase besar tidak melintas saat jam pembatasan. Meski demikian, portal tetap dibuka secara terbatas untuk kendaraan layanan publik seperti Transjakarta, armada pengangkut sampah, dan kendaraan darurat.
"Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengemudi agar mematuhi aturan serta mengarahkan mereka ke jalur alternatif guna menghindari kemacetan," tutur akun itu.
Baca Juga: Ada Festival Adu Dondang, Jalan Raya Mustikaya Ditutup Sementara 19 April
Kegiatan ini didukung oleh kesiapan personel, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pemasangan rambu informasi yang memadai demi menunjang keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Melalui kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berkomitmen menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar bagi masyarakat.***




