BEKASI.POJOKSATU.id - Tim Penertiban dan Pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi, yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin, 14 April 2025.
Bangunan yang disegel tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Salah satu bangunan yang ditertibkan adalah Café Makmur Bahagia yang berlokasi di Jl. Raya Pekayon RT 1 RW 20, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penertiban dilakukan sesuai dengan Kepwal Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023 dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025.
Baca Juga: Staf TU SMAN 20 Kota Bekasi Dituding Minta THR, Begini Klarifikasinya
Tim gabungan ini terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya Kota Bekasi, Subgarnisun 0507/Bekasi, Kejari Kota Bekasi, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Dishub, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, serta unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Distaru telah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara yang dilayangkan pada 26 Februari 2025 kepada pemilik café.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban, Tarmuji. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, tim langsung melakukan penyegelan di lokasi. Selama proses penyegelan berlangsung, kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Baca Juga: Ribuan Jemaah Calon Haji Ikuti Manasik di Al Barkah
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk melengkapi PBG sebelum membangun dan memiliki SLF sebelum memulai operasional.***




