BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok serta video viral yang memperlihatkan aksi pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung dari Jembatan Tol Cijago. Hasil verifikasi lapangan pada 2 September 2025 membenarkan peristiwa tersebut.
DLH menemukan bahwa kendaraan tangki sedot WC bernomor polisi B 9231 KNA yang digunakan dalam aksi itu dikelola oleh Julfikar, dengan status sewa dari pemilik kendaraan.
Sopir diketahui sengaja membuang limbah ke sungai untuk mencari keuntungan pribadi, alih-alih membuangnya ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.
Baca Juga: Bus TransPatriot Bekasi Siap Beroperasi Kembali Akhir 2025
Plt. Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan merugikan lingkungan.
“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pengelolaan limbah. Tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH telah mengeluarkan arahan teknis kepada pengelola jasa sedot WC tersebut, yakni bekerja sama dengan pihak berizin resmi dan melengkapi seluruh perizinan usaha. Pemilik usaha diwajibkan melaporkan hasil perbaikan disertai bukti dalam waktu 30 hari.
Baca Juga: Ketua DPRD Bekasi Minta Sekolah Swasta Lebih Kompetitif
Kiswatiningsih menambahkan, Pemkot Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan. Ia juga mengimbau seluruh pengelola limbah agar taat aturan demi menjaga kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat.***




