BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait dugaan pencemaran Kali Bekasi. Langkah tersebut diambil setelah kondisi air sungai kembali berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim DLH Kota Bekasi mulai mendeteksi aliran air berwarna hitam di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi pada 30 Agustus 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 31 Agustus 2026, aliran air tersebut perlahan memasuki wilayah Kota Bekasi akibat debit sungai yang rendah. Pada 1 September 2026, kondisi di Bendungan Presdo menunjukkan air mulai berbusa disertai aroma tidak sedap.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli Rp5.000 ke PKL, Aliran Uang Ditelusuri

Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Kota Bekasi segera melaporkan hasil pemantauan kepada KLH/BPLH RI. Laporan itu turut dilengkapi data hasil pengawasan lapangan serta kegiatan susur sungai yang sebelumnya dilakukan bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) dan TNI Angkatan Laut pada 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi juga telah menguji sampel air yang diambil pada 20 dan 22 Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melampaui baku mutu, di antaranya Total Suspended Solid (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), penurunan kadar Dissolved Oxygen (DO), serta kandungan logam berat seperti nikel, seng, tembaga, dan bakteri Fecal Coliform.

DLH Kota Bekasi juga telah meminta dukungan pengawasan kepada DLH Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pencemaran lintas wilayah. Menindaklanjuti hal tersebut, KLH/BPLH RI menggelar rapat koordinasi pada 10 Agustus 2026 bersama sejumlah instansi untuk membahas langkah penanganan.

Baca Juga: Wali Kota Tri Adhianto Anugerahkan Tanda Pramuka Garuda kepada 277 Pelajar Kota Bekasi

Dalam rapat itu disepakati sejumlah upaya, antara lain peningkatan pengawasan terhadap aktivitas industri, pemanfaatan izin penggunaan air, hingga pemeriksaan lapangan guna menelusuri dugaan pembuangan limbah ilegal melalui jalur yang dikenal sebagai "pipa siluman".

Meski demikian, hasil penyusuran Kali Bekasi yang dilakukan bersama KP2C dan TNI AL pada 27 Agustus 2026 tidak menemukan indikasi keberadaan pipa siluman maupun aktivitas pembuangan limbah industri di wilayah administrasi Kota Bekasi.

DLH Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta memperkuat koordinasi dengan KLH/BPLH dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan sumber pencemaran yang diduga berasal dari wilayah hulu sekaligus mendukung pemulihan kualitas air dan ekosistem Kali Bekasi.***