BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan dampak pengelolaan limbah dari kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekitar permukiman RT 03 RW 011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Jumat, 6 Februari 2026.

Aduan disampaikan warga yang mengeluhkan bau tidak sedap, gangguan kebersihan lingkungan, serta potensi dampak kesehatan akibat limbah cair yang diduga dibuang langsung ke saluran permukiman Puri Gading. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat setempat.

Merespons laporan itu, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium DLH melakukan peninjauan lapangan, pengumpulan data, serta koordinasi dengan pengelola SPPG dan unsur wilayah.

Baca Juga: Sekda Ketuai Korpri Kota Bekasi 2026-2031

Hasil penelusuran awal tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan limbah yang dikeluhkan berupa limbah cair dan sisa makanan dari proses pencucian ompreng kegiatan SPPG. Air bekas pencucian tersebut diduga dialirkan melalui pipa menuju saluran permukiman warga di perbatasan Puri Gading RT 003 RW 011 Villa Ubud.

Sebagai langkah awal, DLH meminta pihak pengelola segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak lagi membuang limbah langsung ke saluran lingkungan tanpa pengolahan sesuai ketentuan. DLH juga akan melakukan pemantauan lanjutan dan evaluasi terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh pihak terkait.

Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih menegaskan setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah sesuai peraturan. DLH akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat serta menindak jika ditemukan pelanggaran.