BEKASI.POJOKSATU.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu, 17 Juni 2026.
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Bekasi tersebut dipimpin Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Jihan Fahira, bersama Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dan sejumlah anggota komite lainnya. Mereka diterima oleh jajaran Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dinar Faizal Badar, Plt Inspektur Kota Bekasi Amran, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Komite IV DPD RI menyoroti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kota Bekasi. Meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih terdapat sejumlah rekomendasi yang belum diselesaikan.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemeriksaan BPK periode 2020 hingga 2024, tercatat terdapat 141 rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot Bekasi. Dari jumlah tersebut, 32 rekomendasi masih berstatus belum sesuai rekomendasi dan tiga rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi meminta Pemerintah Kota Bekasi mempercepat penyelesaian berbagai rekomendasi tersebut, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran proyek fisik ke kas daerah serta penuntasan sertifikasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
"Peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat agar pengawasan internal berjalan lebih efektif dan mampu mendorong penyelesaian temuan secara optimal," kata dia.
Komite IV DPD RI juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Kota Serap Aspirasi Ojol dan Bagikan Bantuan Sosial di Bekasi Utara
Melalui kunjungan kerja tersebut, DPD RI berharap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Bekasi.***




