BEKASI.POJOKSATU.ID - DPRD Kota Bekasi mulai menyoroti lemahnya sistem pengawasan produk makanan dan minuman yang selama ini dinilai masih menyisakan celah.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang beredarnya produk “abu-abu” yang belum jelas status kehalalannya di tengah masyarakat.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dewan kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Produk Halal sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem yang dinilai belum optimal.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh lagi hanya bergantung pada label semata. Menurutnya, diperlukan sistem yang lebih kuat agar pengawasan benar-benar berjalan di lapangan.

Baca Juga: Hampir 30 Ribu Jemaah Haji Jabar Serbu Asrama Bekasi, Persiapan Dikebut 90 Persen

“Perda ini akan jadi dasar bagi pemerintah untuk benar-benar mengawasi dan memastikan produk yang beredar halal,” tegasnya, dikutip dari Radar Bekasi, 17 April 2026.

Ia mengakui bahwa selama ini pengawasan produk masih memiliki kelemahan, terutama dalam memastikan kesesuaian antara label dan proses produksi.

Hal inilah yang mendorong DPRD untuk mengambil langkah lebih serius melalui pembentukan regulasi daerah.

Raperda Produk Halal tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Orangtua Siswi SMAN 2 Kota Bekasi Tolak Permintaan Rp200 Juta dalam Kasus Dugaan Perundungan

Tujuannya adalah memperkuat pengawasan sekaligus memastikan tidak ada lagi produk yang beredar tanpa kejelasan status halal.

Dariyanto menambahkan, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga pada seluruh rantai produksi.

“Kita ingin masyarakat terlindungi. Produk yang dikonsumsi harus jelas halal. UMKM juga akan kita bantu, termasuk soal pembiayaan sertifikasi,” ujarnya.

Selain mengkritisi sistem lama, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya sektor UMKM.

Langkah ini dinilai penting agar pelaku usaha tidak hanya diawasi, tetapi juga difasilitasi dalam memenuhi standar halal.

Menurutnya, ekosistem halal harus dibangun secara terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Baca Juga: Ruas Cikarang Selatan dan Serang Baru Berpotensi Semrawut, Polisi Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

Dengan adanya Raperda ini, DPRD berharap pengawasan produk di Kota Bekasi dapat berjalan lebih ketat dan transparan.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

Kritik terhadap sistem lama pun menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berbenah, sehingga tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.***