BEKASI.POJOKSATU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Dalam agenda tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sekaligus menyampaikan sambutan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Harris Bobihoe menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah pembangunan Kota Bekasi tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas komitmen, kerja sama, serta semangat kebersamaan selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini menjadi modal utama dalam membangun Kota Bekasi pada masa mendatang sehingga harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Harris Bobihoe.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kondisi fiskal nasional saat ini turut memengaruhi kemampuan pendanaan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi. Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menjaga stabilitas fiskal dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.
Menurut Harris, penyesuaian terhadap dinamika ekonomi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola keuangan daerah yang semakin efisien, transparan, dan akuntabel agar program pembangunan tetap berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat.***




