BEKASI.POJOKSATU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyatakan dukungan terhadap wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki landasan kajian yang komprehensif.
“Selama ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan juga kajian manfaat untuk masyarakat, maka itu yang akan dipertimbangkan oleh DPRD,” ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Sardi menjelaskan bahwa PBB bukan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong optimalisasi pajak potensial lainnya, seperti pajak perhotelan dan pajak parkir.
Baca Juga: Tabur Bunga di Sasak Kapuk, Wali Kota Bekasi Kenang Perjuangan Pejuang Kemerdekaan
“Hari ini PBB itu sebetulnya bukan sumber utama PAD. Makanya kita akan mengoptimalkan intensifikasi dan relaksasi pajak di sektor lain,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan khusus terkait PBB yang selama ini justru membebani masyarakat kecil.
“Kalau PBB itu ranahnya masyarakat kecil, tanahnya cuma 30 meter, tentu harus ada kajian lebih lanjut dari Pak Gubernur,” imbuhnya.
Baca Juga: Kafilah Iman Resmi Buka Cabang di Kota Bekasi, Hadirkan Umrah Aman dan Qurani
Lebih jauh, Sardi menyinggung kondisi ekonomi Kota Bekasi yang masih dalam tahap pemulihan. DPRD bersama Pemkot Bekasi, kata dia, telah melakukan berbagai langkah efisiensi guna memperkuat program pengentasan kemiskinan ekstrem serta pengembangan UMKM.
“Kita sudah melakukan efisiensi, baik untuk penanganan kemiskinan ekstrem maupun penambahan permodalan UMKM. Tinggal pelaksanaannya nanti kita lanjutkan dalam perubahan 2025,” tandasnya.***




