BEKASI.POJOKSATU.id - Rencana adanya kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dinilai tidak optimal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan Pemkot Bekasi berkeinginan pendapatan yang bersumber dari PKB diproyeksikan naik menjadi Rp5 miliar.
“Adapun peningkatan Rp5 miliar itu dari pajak bagi hasil, pajak kendaraan bermotor yang diberikan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada Kota Bekasi,” ujar Sardi, Rabu 13 November 2024.
Sardi menyebutkan Peningkatan target pendapatan yang ditetapkan Pemkot Bekasi, belumlah signifikan.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Minta Carut-Marut PPDB Diselesaikan
Kata dirinya, pendapatan dari PKB merupakan hanyalah satu diantaranya banyak komponen pendapatan lainnya seperti retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, dan sebagainya.
“Adapun peningkatan Rp5 miliar itu dari pajak bagi hasil, pajak kendaraan bermotor yang diberikan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada Kota Bekasi,” terang dia.
Peningkatan target pendapatan yang ditetapkan Pemkot Bekasi, dianggap belum signifikan. Walaupun pendapatan dari PKB merupakan hanyalah satu di antara banyak komponen pendapatan lainnya seperti retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, dan sebagainya.
Untuk itu, sambung Sardi, ia mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk hati-hati dalam mensinkronkan data dari berbagai sumber PAD tersebut.
“Tahun yang akan datang bertambah Rp5 miliar (dari PKB) tapi belum signifikan, harusnya (ada peningkatan capaian pajak dan retribusi) dari daerah sendiri,” ujar dia.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Penanganan Banjir Lebih Serius
“Sehingga perlu rapat kembali untuk membahas dengan dinas penghasil untuk pendapatan asli daerah tersebut,” tambah dia.
Sekedar informasi, tambahan pendapatan dari PKB ini merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku pada Januari 2025 nanti.




