BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan perhatian serius terhadap tidak aktifnya layanan BPJS Kesehatan milik karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kota Bekasi.
Sekitar 1.400 karyawan terdampak karena layanan BPJS mereka tidak dapat digunakan sejak April 2026. Kondisi ini diduga dipicu oleh keterlambatan atau belum dibayarkannya premi BPJS oleh manajemen rumah sakit pada periode sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak dasar pekerja sehingga tidak bisa dianggap remeh.
“Terkait dugaan belum dibayarkannya premi BPJS bagi pegawai BLUD di RSUD, ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Ia menekankan bahwa pihak manajemen memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin terpenuhinya hak karyawan, termasuk pembayaran premi BPJS secara tepat waktu.
Menurutnya, apabila benar terjadi tunggakan atau kelalaian, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola BLUD yang harus berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus merugikan pegawai secara langsung.
“Saya memandang, jika benar terjadi tunggakan atau kelalaian pembayaran premi BPJS, maka ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola BLUD yang akuntabel dan juga merugikan pegawai secara langsung,” tegasnya.
Wildan juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap persoalan jaminan kesehatan para pegawai yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa hak kesehatan harus dipenuhi secara penuh dan tepat waktu.
Baca Juga: Demo Warga Berhasil! Lurah Teluk Pucung Akhirnya Cabut Larangan Hajatan yang Picu Kemarahan
DPRD Kota Bekasi pun mendesak manajemen RSUD segera memberikan penjelasan resmi serta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, agar layanan BPJS karyawan kembali aktif dan tidak mengganggu kesejahteraan mereka.




