BEKASI.POJOKSATU.id - Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan penyimpangan seksual dapat diselesaikan dan ditetapkan pada tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan penyusunan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang di masyarakat.
Menurutnya, substansi raperda telah melalui sejumlah tahapan pembahasan bersama berbagai pihak terkait.
"Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus pada persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi raperda sudah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat," ujar Dariyanto, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga: MUI Kota Bekasi Soroti Klaim Peningkatan Komunitas LGBT, Dorong Regulasi dan Pembinaa
Ia menjelaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan tersebut dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bekasi.
Setelah proses harmonisasi selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan hingga raperda dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dariyanto menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya membahas satu bentuk perilaku tertentu, melainkan mencakup langkah-langkah pencegahan, penanganan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.***




