BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memutuskan menunda pencairan dana bantuan sebesar Rp100 juta untuk Rukun Warga (RW).
Kebijakan ini diambil hingga proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah dinyatakan selesai.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh BPK. Saat ini proses pemeriksaan BPK masih berjalan,” ujar Sardi, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga: Ringankan Beban Warga, Pertamina Tebus Sembako Rp30 Ribu di Balongan
Ia menambahkan, penundaan ini juga berkaitan dengan validitas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus RW sebelumnya. DPRD ingin memastikan seluruh dokumen administrasi telah sesuai sebelum anggaran kembali disalurkan.
Menurutnya, DPRD akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Lewat LHP ini nanti akan kita lihat rekomendasi dari BPK seperti apa, termasuk penilaian terhadap LPJ seluruh RW di Kota Bekasi. Dari situ DPRD bisa membuat rekomendasi,” jelasnya.
Keputusan ini sekaligus merespons pernyataan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sebelumnya menyebut pencairan dana dapat dilakukan selama ada pengajuan. Namun DPRD menilai penundaan perlu dilakukan guna menghindari potensi temuan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Satpol PP Bekasi Gelar Aksi K3 Massal di Jalan Pangeran Jayakarta, Tindak Lanjut Instruksi Wali Kota
Terkait waktu pencairan, Sardi memperkirakan hasil audit BPK akan rampung pada pertengahan tahun 2026.
“Kita belum tahu opini BPK terhadap laporan keuangan ini seperti apa. Mudah-mudahan bulan Juni sudah selesai,” pungkasnya.***




