BEKASI.POJOKSATU.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menertibkan bangunan liar (Bangli) di bantaran Kali Bekasi, tepatnya di samping Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, mengalami penundaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, mengonfirmasi bahwa eksekusi tersebut sementara ditangguhkan.
“Penggusuran bangunan liar di samping Unisma untuk sementara kita tunda sampai akhir bulan,” ujar Karto, Senin 26 Mei 2025.
Baca Juga: Ratusan Bangunan Liar di Jalur Irigasi Gempol Diterbitkan, Siapkan Rencana Jalan Baru
Menurutnya, penundaan ini diberikan atas permintaan para pedagang yang mengklaim akan melakukan pembongkaran secara mandiri. Pemerintah memberi waktu kepada para pemilik bangunan untuk membereskan lapaknya sendiri.
“Mereka berjanji akan melakukan penertiban bangunannya secara mandiri oleh para pedagang,” jelas Karto.
Namun demikian, Karto menegaskan bahwa jika hingga akhir bulan bangunan tidak dibongkar oleh pemiliknya, pihaknya akan melakukan penertiban secara paksa.
“Mereka meminta waktu sampai akhir bulan. Jika tidak dibongkar oleh para pedagang, maka kami yang akan turun membongkarnya,” tegas Karto.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan bantaran kali dan pengembalian fungsi lahan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bekasi.***




