BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menindak tegas penyedia layanan (provider) yang melakukan pekerjaan penggalian tanpa izin resmi.

Langkah itu diambil lantaran aktivitas tersebut dinilai merusak infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran besar.

Salah satu proyek penggalian kabel optik tanpa izin ditemukan di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Aktivitas tersebut menuai sorotan karena kondisi jalan sebelumnya baru saja direhabilitasi dengan kualitas maksimal.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengakui kecewa atas tindakan provider yang bekerja tanpa mengantongi izin resmi.

“Saya sangat kecewa dan sedih melihat adanya provider yang melakukan kerja tanpa ada izin. Dan itu tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat saya,” ujar Tri, Selasa 24 Februari 2026.

Menurutnya, Pemkot Bekasi selama ini telah berulang kali melakukan perbaikan jalan dengan standar tinggi, bahkan menggunakan ketebalan aspal hingga 20 sentimeter guna memastikan daya tahan jalan lebih lama.

Namun, upaya tersebut menjadi sia-sia ketika jalan kembali digali tanpa prosedur yang jelas serta tanpa pengawasan dari instansi terkait.

Baca Juga : Tri Adhianto Hentikan Proyek Galian Kabel Optik di Kaliabang Tengah

Tri menyoroti banyaknya keluhan warga terkait bekas galian yang tidak dikembalikan seperti kondisi semula.
Bahkan, tidak jarang masyarakat harus melakukan perbaikan secara swadaya karena hasil tambalan dinilai tidak rapi dan membahayakan pengguna jalan.

“Jadi saya kira harus ada pengaturan yang lebih rigid dan perizinan pengelolaan di lapangannya,” jelas Tri.

Tak hanya soal kerusakan jalan, Tri juga mengkritisi praktik pemasangan kabel optik yang memanfaatkan saluran air. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menghambat aliran air dan memicu banjir, terutama saat musim hujan.

“Mereka (provider) masih menggunakan saluran air yang ada. Ini yang kemudian menghambat saluran air sehingga terjadinya banjir,” kata Tri.

Baca Juga : Proyek Galian Tanpa Izin, Tri Adhianto Minta Pengawasan Wilayah Diperketat

Tri menegaskan bahwa investasi tetap dibutuhkan di Kota Bekasi. Namun demikian, seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku wajib dipatuhi oleh setiap pihak yang beroperasi di wilayahnya.

Tri memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kita minta suruh kembalikan dulu apa yang sesuai dengan mereka lakukan. Kalau tidak, saya potong-potongin lagi kabelnya,” tegas dia.

Pemkot Bekasi pun akan mengevaluasi sistem perizinan serta pengawasan proyek utilitas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat tidak lagi dirugikan akibat pekerjaan yang tidak sesuai aturan.***