BEKASI.POJOKSATU.id - Aktivitas galian kabel optik tanpa izin di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi, seperti Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, memicu kemacetan panjang dan keresahan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun tangan dan memerintahkan agar pekerjaan tersebut segera dihentikan.
Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak fasilitas publik dan mengganggu mobilitas warga.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tegur Keras Galian Kabel Ilegal yang Rusak Jalan
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” tegas Tri, Minggu, 3 Mei 2026.
Tri juga meminta Dinas Perhubungan segera berkoordinasi untuk mengatasi dampak kemacetan serta mengembalikan kondisi lalu lintas menjadi normal.
Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan pekerjaan di ruang publik. Penegakan aturan ini dilakukan demi menjamin keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan tidak ada lagi pekerjaan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak infrastruktur kota.***




